Pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, bertempat di Gedung IKM (Industri Kecil Menengah) di Jalan H. Anwari, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, telah berlangsung tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Dapil I Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang akan datang.
Dasar kegiatan ini merujuk pada PKPU No. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Kapolsek Palabuhanratu, Camat Palabuhanratu, serta unsur TNI dan Polri setempat.
Sebanyak 159 orang peserta hadir untuk mengikuti tes wawancara, yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Adapun rincian jumlah peserta dari masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Palabuhanratu dengan 54 peserta, Kecamatan Simpenan dengan 39 peserta, dan Kecamatan Warungkiara dengan 61 peserta.
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Roni Haryanto, S.IP, M.H., menyatakan bahwa tujuan dari seleksi wawancara ini adalah untuk memastikan proses pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas yang tinggi sesuai dengan prinsip demokrasi. Beliau menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang efisien dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Kegiatan wawancara berlangsung dengan lancar dan aman, dan telah selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diberikan materi terkait tugas dan tanggung jawab calon anggota PPS. Dokumentasi lengkap terkait kegiatan tersebut telah tersedia.
Demikianlah laporan dari Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Roni Haryanto, S.IP, M.H., mengenai tahapan seleksi calon anggota PPS di Kabupaten Sukabumi.