Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama

    Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama
    Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama

    Sukabumi - Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia.

    Hal tersebut terungkap pada saat rilis kasus nya oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/22) dengan didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

    Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

    "Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah, " kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).

    Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

    "Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut, " imbuh Dedy.

    Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, " pungkas Dedy.

    Sebelumnya diberitakan, RRA remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kemanusiaan, Polsek Nagrak Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Beberkan Motif Seorang Pria yang...

    Berita terkait

    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Desa Cijengkol Lakukan Sambang Warga untuk Dukung Pilkada Damai 2024
    Safari Subuh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Menjalin Silaturahmi dan Membangun Kamtibmas Bersama Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Laksanakan DDS, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah TPPO
    Polsek Cidahu Gelar Safari Sholat Subuh Berjamaah di Majlis Ta'lim Assa'adah
    Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten: Cooling System Jelang Pemilukada 2024 di Desa Mekarsari
    Kapolsek Tegalbuleud Polres Sukabumi Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk
    Patroli Dialogis Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Membangun Kesadaran Kamtibmas di Masyarakat
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cisitu Himbau Warga untuk Jaga Pilkada Damai 2024
    Anjangsana/DDS Warga Desa Buniwangi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi 
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Tindak Pidana Menjelang Tengah Malam
    Giat Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Neglasari: Upaya Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Antisiapsi Lonjakan Wisatwan, Polres Sukabumi Libatkan Gabungan Polsek Parakansalak Laksanakan Penebalan
    Pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Polsek Parakansalak Polres Sukabumi
    Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi Laporkan Kegiatan Patroli Antisipasi Perang Sarung dan Gang Motor
    Upaya Meningkatkan Stabilitas Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong dan Forkofimcam Kec. Pabuaran Gelar Giat DDS dan Pengajian Rutin

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Laksanakan Sambang dan Koordinasi Kamtibmas Bersama Tokoh Pemuda Desa Waluran