Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

    Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita
    Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

    Sukabumi - Polres Sukabumi selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan  kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.

    Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

    Dihadapan para awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

    "Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka, " ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022) siang ini.

    Dedy menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

    "Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis, " jelasnya.

    Kemudian Dedy menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71, 59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

    "Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000, " ucap AKBP Dedy Darmawansyah 

    Lalu Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

    Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

    "Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja
    kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat - tempat tertentu.
    Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung - warung, " ucapnya di akhir konferensi pers.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Pahlawan Nasional 2022, Kpt...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0622-01/Cisolok Giat Dampingi KB...

    Berita terkait

    Safari Sholat Subuh Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi di Masjid Jami Al'Barokah
    Mewujudkan Keamanan Bersama Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Gelar Sambang Warga
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan SDN Pangkalan untuk Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Biru untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
    Sambang warganya oleh Polsek Cikidang Polres Sukabumi
    Patroli Dialogis Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Membangun Kesadaran Kamtibmas di Masyarakat
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cisitu Himbau Warga untuk Jaga Pilkada Damai 2024
    Kapolsek Tegalbuleud Polres Sukabumi Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk
    Anjangsana/DDS Warga Desa Buniwangi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi 
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Tindak Pidana Menjelang Tengah Malam
    Giat Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Neglasari: Upaya Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Antisiapsi Lonjakan Wisatwan, Polres Sukabumi Libatkan Gabungan Polsek Parakansalak Laksanakan Penebalan
    Pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Polsek Parakansalak Polres Sukabumi
    Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi Laporkan Kegiatan Patroli Antisipasi Perang Sarung dan Gang Motor
    Upaya Meningkatkan Stabilitas Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong dan Forkofimcam Kec. Pabuaran Gelar Giat DDS dan Pengajian Rutin

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Laksanakan Sambang dan Koordinasi Kamtibmas Bersama Tokoh Pemuda Desa Waluran