Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gelar Musyawarah Problemsolving

    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gelar Musyawarah Problemsolving
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gelar Musyawarah Problemsolving

    Sukabumi - Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Aipda Anton memimpin musyawarah dan Problem solving guna menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi antara Staf Kecamatan Parungkuda dengan Sekdes Mekarjaya. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 4 Mei 2023 di Mapolsek Parungkuda.

    Dalam musyawarah tersebut, Aipda Anton memimpin diskusi untuk membahas permasalahan dan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat. Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dianggap menjadi penyebab kesalahpahaman.

    Dalam kesempatan tersebut, Aipda Anton juga mengajak semua pihak untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam memecahkan permasalahan yang ada. Hasil dari musyawarah tersebut adalah adanya kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa Mekarjaya.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Parungkuda, Kompol Iman, mengapresiasi inisiatif Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Aipda Anton dalam mengadakan musyawarah dan problem solving untuk menyelesaikan masalah ini. Ia berharap dengan adanya kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah ini, akan tercipta kebersamaan dan kerjasama yang lebih baik antara staf Kecamatan Parungkuda dengan masyarakat Desa Mekarjaya dimasa yang akan datang.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede aa dede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Citepus Sukabumi Selesaikan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cikakak Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Terima Audiensi Menteri Perhubungan RI
    Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI Buka Konferensi Besar Fatayat NU 2024