Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka Perjudian Online Slot

    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka Perjudian Online Slot
    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka Perjudian Online Slot

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pasangan suami istri, yang dikenal sebagai pasutri.

    Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

    Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

    Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

    Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

    Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

    Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan...

    Berita terkait

    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Sambangi Warga Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Lengkong Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan Giat Cooling System Cegah Konflik Pilkada Serentak 2024
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh di Masjid Al Falah Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru Antisipasi Gukamtibmas, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
    Patroli Biru Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Cegah Aksi C3 di Malam Hari
    Kapolsek Tegalbuleud Polres Sukabumi Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Tindak Pidana Menjelang Tengah Malam
    Patroli Dialogis Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Membangun Kesadaran Kamtibmas di Masyarakat
    Anjangsana/DDS Warga Desa Buniwangi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi 
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cisitu Himbau Warga untuk Jaga Pilkada Damai 2024
    Giat Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Neglasari: Upaya Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Antisiapsi Lonjakan Wisatwan, Polres Sukabumi Libatkan Gabungan Polsek Parakansalak Laksanakan Penebalan
    Pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Polsek Parakansalak Polres Sukabumi
    Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi Laporkan Kegiatan Patroli Antisipasi Perang Sarung dan Gang Motor
    Upaya Meningkatkan Stabilitas Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong dan Forkofimcam Kec. Pabuaran Gelar Giat DDS dan Pengajian Rutin

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Melangsir Mengangkat Kayu ke Titik Sasaran Dengan Cara Manual
    Kegiatan Anjangsana dan Cooling Sistem Warga Desa Tanjungsari Polsek Curugkembar