Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Humas Polres Sukabumi - Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023 lalu.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan, "Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023." Jelas Kapolres Sukabumi.

    Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi. "Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah), " tambahnya.

    Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5, 5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

    Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan, "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi." Tututpnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka...

    Berita terkait

    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Sambangi Warga Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Lengkong Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan Giat Cooling System Cegah Konflik Pilkada Serentak 2024
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh di Masjid Al Falah Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru Antisipasi Gukamtibmas, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
    Patroli Biru Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Cegah Aksi C3 di Malam Hari
    Kapolsek Tegalbuleud Polres Sukabumi Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk
    Patroli Dialogis Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Tingkatkan Kamtibmas dan Sosialisasi Pemilukada
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Tindak Pidana Menjelang Tengah Malam
    Patroli Dialogis Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Membangun Kesadaran Kamtibmas di Masyarakat
    Anjangsana/DDS Warga Desa Buniwangi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi 
    Giat Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Neglasari: Upaya Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Antisiapsi Lonjakan Wisatwan, Polres Sukabumi Libatkan Gabungan Polsek Parakansalak Laksanakan Penebalan
    Pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Polsek Parakansalak Polres Sukabumi
    Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi Laporkan Kegiatan Patroli Antisipasi Perang Sarung dan Gang Motor
    Upaya Meningkatkan Stabilitas Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong dan Forkofimcam Kec. Pabuaran Gelar Giat DDS dan Pengajian Rutin

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Melangsir Mengangkat Kayu ke Titik Sasaran Dengan Cara Manual
    Kegiatan Anjangsana dan Cooling Sistem Warga Desa Tanjungsari Polsek Curugkembar