Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi 
    Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Humas Polres Sukabumi - Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi. Sabtu, tanggal 09 September 2023.

    Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi menjelaskan, "Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana." Jelas Kapolres Sukabumi.

    Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

    Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

    Dalam pemaparan yang disampaikan Oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Menjelaskan "Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut." Papar Kapolres kepada Tim Humas Polres Sukabumi.

    Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

    Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, "Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Brantas TPPO, Polres sukabumi berhasil Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk...

    Berita terkait

    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Sambangi Warga Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Lengkong Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan Giat Cooling System Cegah Konflik Pilkada Serentak 2024
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh di Masjid Al Falah Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas
    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru Antisipasi Gukamtibmas, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
    Patroli Biru Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Cegah Aksi C3 di Malam Hari
    Kapolsek Tegalbuleud Polres Sukabumi Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Tindak Pidana Menjelang Tengah Malam
    Patroli Dialogis Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Membangun Kesadaran Kamtibmas di Masyarakat
    Anjangsana/DDS Warga Desa Buniwangi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi 
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cisitu Himbau Warga untuk Jaga Pilkada Damai 2024
    Giat Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Neglasari: Upaya Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Antisiapsi Lonjakan Wisatwan, Polres Sukabumi Libatkan Gabungan Polsek Parakansalak Laksanakan Penebalan
    Pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Polsek Parakansalak Polres Sukabumi
    Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi Laporkan Kegiatan Patroli Antisipasi Perang Sarung dan Gang Motor
    Upaya Meningkatkan Stabilitas Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong dan Forkofimcam Kec. Pabuaran Gelar Giat DDS dan Pengajian Rutin

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Melangsir Mengangkat Kayu ke Titik Sasaran Dengan Cara Manual
    Kegiatan Anjangsana dan Cooling Sistem Warga Desa Tanjungsari Polsek Curugkembar